6 Orang Narapidana di Lapas Kepas II B Sumedang Bebas pada Momen Kemerdekaan RI ke-80

Bupati Sumedang menyerahkan. Foto: Aditya



Sebanyak 6 orang narapidana yang berada di Lapas kelas II B Sumedang, di momen Kemerdekan RI yang ke 80 kali ini mendapatkan remisi bebas. Ke 6 narapidana ini telah menjalankan masa hukumannya dan mendapatkan Remisi Umun (RU) dan juga Remisi Dasawarsa (RD). 


Selain 6 orang narapidana yang bebas setidaknya sebanyak 174 narapidana lain juga mendapatkan remisi, sehingga total narapidana yang mendapatkan remisi dari lLpas kelas II B Sumedang sebanyak 180 orang, itu juga termasuk kepada anak yang berhadapan dengan hukum yang tengah menjalankan masa hukumannya.


Seperti yang diungkapkan oleh kepala Lapas kelas II B Sumedang Ratri Hadoyo Eko Saputro, saat ditemui usai melaksanakan upacara Kemerdekaan RI di lingkungan Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS) Minggu siang, (17/08/25).


"Hari ini kita memberikan remisi kepada 180 orang narapidana yang ada di lapas kelas II B sumedang, dimana 6 orang narapidana mendapatkan remisi bebas hari ini, dimana tahun ini ada dua jenis remisi yang di dapatkan oleh para narapidana ini, seperti remisi umum atau 17 Agustus seperti saat ini, dan remisi dasawarsa, dimana ini salah satu hak yang di berikan kepada narapidana setiap sepuluh tahun sekali." Ujar Ratri. 


"Dan kali ini dua remisi diberikan kepada narapidana yang diberikan kebebasannya di momen kemerdekaan indonesia ke 80 tahun kali ini, di anataranaya Teten dan Wangli yang mendapat RU II sebesar 3 bulan, Hendra mendapatkan RU II selama 2 bulan, Dadang Gelen mendapat RU II sebesar 1 bulan dan RD II selama 20 hari, Iyeh solehudin RU II sebesar 3 bulan dan RD II sebesar 60 hari, dan Iwan mendapat RU II 3 bulan dan RD II sebesar 90 hari." Pungkas Ratri.


Sementara itu di Lapas kelas II B Sumedang sendiri kini terdapat narapidana sebanyak 201 orang, dan Tahanan sebanyak 119 orang, sehingga total seluruh warga binaan yang ada di Lapas Sumedang sebanyak 320 orang.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama