![]() |
Petugas Lakukan Penghitungan Uang Yang Berhasil Di Selamatkan |
Sumedang,- Setelah sebelumnya sempat selamatkan keuangan negara sebesar 344.000.000 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Simpanan Nasabah Pada Bank Plat Merah Unit Pamulihan Kantor Cabang Sumedang Tahun 2020-2021 atas nama terpidana Aditya Afriangga Nadzir Santos.
Kejaksaan negeri (Kejari) Sumedang, hari ini Rabu (17/09/2025) kembali selamatkan keuangan negara sebesar Rp801.539.000 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pembangunan Puskesmas Cisitu Tahun Anggaran 2023 Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang Adi Purnama menegaskan, langkah tersebut menjadi bukti nyata komitmen lembaga yang di pimpinnya, tidak hanya dalam penindakan hukum tetapi juga pemulihan kerugian negara.
“Penyelamatan keuangan negara melalui pengembalian uang pengganti ini adalah wujud tanggung jawab kami, dalam menjalankan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan,” ungkap Adi.
Kejari menambahkan, keberhasilan penyelamatan keuangan negara dalam dua hari berturut-turut itu, menunjukkan keseriusan pihaknya, dalam mengawal penggunaan anggaran publik agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
"Hal ini sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” Lanjut Adi.
Dari dua kali penyelamatan keuangan Daerah, yang hanya berselang satu hari, total keuangan Daerah yang berhasil diamankan Kejaksaan Negeri Sumedang mencapai Rp1.145.539.000
Posting Komentar